Pages

Sabtu, 30 September 2023

MANAJEMEN PENGEMBANGAN SIKAP PROFESI KEGURUAN



 Pengertian Manajemen & Manajemen Pengembangan

Definisi manajemen menurut para ahli:

Menurut Winardi, manajemen adalah sebuah proses yang khas dan terdiri dari tindakantindakan perencanaan, pengorganisasian, penggerakan, serta pengawasan yang dilakukan untuk menentukan dan mencapai sasaran yang telah ditetapkan melalui pemanfaatan sumber daya manusia dan sumber-sumber lain. 

Menurut Follet dan Danim, manajemen adalah seni menyelesaikan pekerjaan melalui orang lain, dalam hal ini seorang manajer, yang bertugas mengatur dan mengarahkan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi. 

Pengembangan manajemen atau disebut dengan management development merupakan suatu program dalam sebuah organisasi untuk mendorong manajer dan calon manajer agar mengembangkan keterampilannya, pengetahuan, sehingga akan meningkatkan tanggung jawab mereka dalam sebuah organisasi. (Wikipedia) 

Manajemen Pengembangan Profesi Keguruan

Majunya pendidikan bergantung dari kualitas gurunya. Di samping itu kuantitas serta penyebaran guru yang sesuai juga berpengaruh pada kemajuan pendidikan. Untuk itu guru harus terus dikembangkan terutama kompetensinya, sehingga dibutuhkan manajemen pengembangan guru agar profesional. Pertanyaan yang terjadi, "Siapakah yang harus mengembangkan kompetensi guru secara terus menerus? Apakah guru yang bersangkutan, pemerintah, kepala sekolah, dan atau masyarakat?" Sekolah akan berjalan dengan baik bila memiliki kepala sekolah yang kompeten sehingga mampu mengelola atau memanajemen sekolah yang dipimpinnya khususnya pada delapan standar nasional pendidikan, yaitu: standar isi, proses, kompetensi kelulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian. Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah telah ditetapkan bahwa ada 5 (lima) dimensi kompetensi yaitu: Kepribadian, Manajerial, Kewirausahaan, Supervisi dan Sosial. Masing-masing dimensi mempunyai indikator yang hendaknya dimiliki oleh semua kepala sekolah diberbagai jenjang pendidikan. Kompetensi manajerial adalah salah satu kompetensi yang perlu terus dikembangkan oleh kepala sekolah, sebab mempunyai indikator terbanyak dibandingkan empat kompetensi yang lainnya. Di samping itu tidak semua kepala sekolah memiliki kompetensi majanerial yang baik. Sekolah dipandang sebagai organisasi. Contohnya Sekolah Menengah Atas (SMA) yang sudah dipercaya masyarakat dan memiliki ribuan siswa tentu lebih rumit pengelolaannya dibandingkan Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau Sekolah Dasar (SD), sebab SMA memiliki bagian yang lebih besar dibanding SMP atau SD, diantaranya sudah ada jurusan/spesifikasi. Untuk itu dibutuhkan kompetensi manajerial kepala sekolah khususnya kepala sekolah SMA sebagai bekal untuk mengelola sekolah yang dipimpinnya. Di sisi lain, masing-masing sekolah memiliki kondisi guru yang berbeda beda, baik dari status kepegawaiannya, tingkat pendidikan, sosial budaya, bahkan kondisi tingkat ekonominya. Akan tetapi seorang kepala sekolah dituntut untuk mampu mengelola guru baik mulai rekruitmen, seleksi sampai pada pengembangannya seperti memberikan kesempatan pelatihan, workshop, lokakarya, seminar, bahkan meningkatkan kualifikasi pendidikan agar para guru yang ada menjadi profesional sehingga mampu menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik.

Tantangan Manajemen Pengembangan Guru Profesional

Manajemen pengembangan guru profesional adalah proses penting dalam meningkatkan mutu pendidikan. Tantangan dalam manajemen pengembangan guru profesional dapat bervariasi dari satu negara atau wilayah ke negara atau wilayah lainnya.Berikut ini beberapa tantangan umum yang sering dihadapi dalam manajemen pengembangan guru profesional, yaitu ;

1. Keterbatasan sumber daya 

2. Kurangnya waktu 

3. Kualitas pelatihan yang bermasalah 

4. Evaluasi kinerja guru 

5. Dukungan dan pengawasan yang kurang 

6. Perkembangan teknologi 

7. Kebijakan pendidikan yang tidak konsisten 

8. Kesenjangan kompetensi guru 

9. Mengatasi perubahan kurikulum

Sasaran Sikap Profesional Guru

1. Sikap Terhadap Peraturan Perundang-Undangan 

    Pada butir ke-sembilan Kode Etik Guru Indonesia disebutkan bahwa : “Guru melaksanakan segala kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan” (PGRI 1973). Di Indonesia kebijakan pendidikan dipegang oleh pemerintah, dalam hal ini Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Berbagai kebijakan-kebiajakan dan ketentuan telah dikeluarkan oleh pemerintah terkait pendidikan, seperti pembangunan sarana prasarana, peningkatan mutu pendidikan, pembinaan generasi muda, dan masih banyak lain. Untuk memastikan bahwa guru melaksanakan kebijakan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah adalah dengan adanya Kode Etik Guru (butir ke-9). Sehingga dengan hal itu guru di Indonesia wajib mengikuti dan menaati segala kebijakan yang berasal dari Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.

2. Sikap Terhadap Organisasi Profesi 

    Keberadaan organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian secara bersama-sama dipelihara oleh guru di Indoneisa. Dasar ini menunjukkan kepada kita bahwa betapa pentingnya peranan dari organisasi profesi guru sebagai wadah dan sarana pengabdian. Demi mencapai visi dan misi dari organisasi PGRI maka diperlukan kesadaran dan tanggung jawab para anggotanya (dalam hal ini guru). Setiap anggota harus memberikan sebagian waktunya untuk kepentingan pembinaan profesinya, dan semua waktu & tenaga yang diberikan oleh para anggota ini yang dikordinasikan oleh para pejabat organisasi tersebut.

3. Sikap Terhadap Teman Sejawat 

    Ayat 7 Kode Etik Guru menjelaskan bahwa guru memelihara hubungan seprofesinya, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial. Hal ini berarti guru hendak menciptakan dan memelihara hubungan sesama guru dalam lingkungan kerjanya dan guru juga harus menciptakan serta memelihara semangat kekeluargaan & kesetiakawanan sosial di lingkungan kerjanya. Profesi keguruan sangat memerlukan adanya kesadaran antar sesama profesi. Rasa persaudaraan, saling peduli, saling mendorong, dan saling membantu antar sesama saudara dalam profesi keguruan. Profesi keguruan dapat maju dan tentram apabila semua guru memiliki sikap peduli antar sesama profesi.

4. Sikap Terhadap Anak Didik 

    Dalam kode etik guru Indonesia dengan jelas dituliskan bahwa : guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila. Dasar ini mengandung beberapa prinsip yang harus dipahami oleh seorang guru dalam menjalankan tugasnya sehari-hari: yakni tujuan pendidikan nasional, prinsip membimbing, dan prinsip pembentukan manusia Indonesia seutuhnya. Tujuan pendidikan nasional dengan jelas dapat dibaca dalam UU No. 2/1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yakni membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila.

5. Sikap Terhadap Tempat Kerja 

    Sudah menjadi pengetahuan umum bahwa suasana yang baik di tempat kerja akan meningkatkan produktivitas. Untuk menciptakan suasana kerja yang baik ini ada dua hal yang harus diperhatikan, yaitu : 1. Guru sendiri, 2. Hubungan guru dengan orang tua dan masyarakat sekeliling. Terhadap guru sendiri dengan jelas juga dituliskan dalam salah satu butir dari kode etik yang berbunyi: "guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajarmengajar."

6. Sikap Terhadap Pimpinan 

    Sudah sangat jelas bahwa pemimpin suatu unit atau organisasi akan mempunyai kebijakasanaan dan arahan dalam memimpin organisasinya, di mana setiap anggota organisasi itu berusaha untuk bekerjasama dalam melaksanakan tujuan organisasi tersebut. Bisa saja kerjasama yang dituntut oleh pemimpin tersebut diberikan berupa tuntutan akan kepatuhan dalam melaksanakan arahan dan petunjuk yang diberikan. Kerjasama juga dapat diberikan dalam bentuk usulan dan malahan kritik yang membangun demi pencapaian tujuan yang telah digariskan bersama dan kemajuan organisasi.

7. Sikap Terhadap Pekerjaan

    Tugas melayani orang yang beragam sangat memerlukan kesabaran dan ketelatenan yang tinggi, terutama bila berhubungan dengan peserta didik yang masih kecil. Barangkali tidak semua orang dikaruniai sifat seperti itu, namun bila seseorang telah memilih untuk masuk profesi guru ia dituntut. untuk belajar dan berlaku seperti itu. Dalam butir keenam ini dituntut kepada guru, baik secara pribadi maupun secara kelompok untuk selalu meningkatkan mutu dan martabat profesinya. Guru sebagaimana juga dengan profesi lainnya, tidak mungkin dapat meningkatkan mutu dan martabat profesinya bila guru itu tidak meningkatkan atau menambah pengetahuan dan keterampilannya, karena ilmu pengetahuan yang menunjang profesi itu selalu berkembang sesuai dengan kemajuan zaman. Untuk meningkatkan mutu profesi secara sendiri-sendiri, guru dapat melakukannya secara formal maupun informal


0 komentar:

Posting Komentar